Baca Juga
Malang – Aksi pencurian HP yang sempat menghebohkan jagat TikTok akhirnya
menemui titik terang. Pelaku berinisial B (43) berhasil dibekuk polisi di
rumahnya di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,
pada Jumat (26/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV pencurian di rumah korban, T (68),
warga Desa Watugede, Singosari, viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung
pada 24 Juli 2025 lalu, saat korban sedang menyiram tanaman di halaman rumah.
HP Raib Saat Rumah Lengah
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku masuk ke rumah korban dalam
kondisi sepi, lalu langsung menggasak HP Samsung A13 yang tergeletak di meja
ruang tamu. Begitu dapat barang incarannya, pelaku kabur menggunakan motor
Supra X.
“Pelaku masuk rumah dengan santai, ambil HP, lalu kabur. Semua
gerak-geriknya terekam jelas di CCTV,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP
Bambang Subinajar, Sabtu (27/9/2025).
Rekaman tersebut menyebar luas di TikTok dan menarik perhatian warganet.
Banyak yang mendorong agar pelaku segera ditangkap karena wajah dan aksinya
terlihat jelas di video.
Ditangkap di Rumah, Barang Bukti Diamankan
Berkat penyelidikan Unit Reskrim Polsek Singosari, pelaku akhirnya diringkus
di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ditunjukkan bukti-bukti rekaman CCTV,
pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di
antaranya:
Satu unit HP Samsung A13 warna biru
Sepeda motor Supra X yang digunakan saat beraksi
Jaket parasut coklat ungu yang dikenakan pelaku dalam video CCTV
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Singosari untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut,” terang Bambang.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman maksimal lima tahun
penjara.
